TRIBUNNEWS.COM--Praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution berpendapat upaya menghentikan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono di tengah jalan tetap konstitusional. Konstitusi sebagai Undang-undang Dasar (UUD) tidak bisa hanya dilihat secara tekstual. Ia harus juga dimaknai secara historikal dan kontekstual.
"Kenapa orang sibuk mengatakan menghentikan SBY di tengah jalan sebagai langkah inkonstitusional? Saya mau tanya, adakah satu pasal atau ayat pun di UUD 1945 yang menyinggung soal Perdana Menteri?" Buyung mempertanyakan.Menurutnya, sebuah UUD tidak bisa hanya dipahami secara kaku berdasarkan pasal-pasalnya belaka. Jika keadaan negara membutuhkan, maka bisa ditempuh praktik kenegaraan yang telah menjadi konvensi (kebiasaan). Pada kasus Kabinet Sjahrir, misalnya, itu terbentuknya karena Soekarno saat itu tidak lagi dipercaya dunia internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar